Senin, 09 Maret 2009

Roya

Roya


Roya adalah Penghapusan Hak Tanggungan.

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN ROYA

- Asli Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
- Asli Sertifikat Hak Tanggungan/Hipotik atau Credit Verband
- Surat ROYA Asli bermaterai dari BANK yang bersangkutan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemberi Kuasa
- Surat Kuasa

Biayanya Rp 30.000,- tapi pada prakteknya Rp 500.000 an

Misalnya KPR sudah dilunasi :
datangi BPN Kotamadya/Kabupaten
Cek Sertifikat, isi surat permohonan cek sertifikat, biaya sekitar Rp50.000 dan lamanya sekitar 30 menit
Beli Map Permohonan Roya dan isi Surat Permohonan Roya yang ada didalamnya, harga 5-10ribu
Setelah Cek Sertifikat selesai, masukan semua dokumen syarat ke dalam Map Permohonan Roya dan serahkan ke Loket Penghapusan Hak Tanggungan. Kelengkapan akan di periksa lalu dapat perincian biaya dan bayar ke kasir, keluar biaya sekitar Rp30ribu
Tunggu 14 hari kerja

Tidak ada komentar: