Senin, 09 Maret 2009

HGB - Hak Guna Bangunan

HGB - Hak Guna Bangunan


HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan.

HGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik.

Jadi kalau membeli tanah HGB tanya dulu dasarnya, khawatir tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Jangka waktu berlakunya HGB,
paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun

Obyek tanahnya adalah Tanah untuk mendirikan bangunan

Pemegangnya (subyek) adalah perorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia

HGB dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang

Tidak ada komentar: