Senin, 09 Maret 2009

Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, Letter C

Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, Letter C


Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, IPEDA, Letter C, Verponding, Landrete

Itu diatas adalah istilah untuk surat tanah yang dianggap sebagian orang menjadi bukti sebagai hak atas tanah.

Bentuknya bagaimana ?

Sebagian besar hanya berbentuk tulisan di buku catatan di kelurahan. Ada juga yang berbentuk lembaran dan mirip seperti PBB.

Namun seperti yang tercantum di tagihan PBB yang levelnya sama dengan istilah “aneh” diatas, itu BUKANLAH TANDA BUKTI HAK ATAS TANAH.

Selama anda menguasai tanah dimaksud, artinya anda menguasai tanah dimaksud. 1 tingkat lagi anda akan memiliki tanah itu. Bila 20 tahun berturut-turut anda menguasai suatu lahan, bisa jadi anda akan memilikinya.

Menguasai bukan berarti memiliki.

Penyewa menguasai lahan tapi lahan tetap dimiliki pemiliknya (landlord) kira-kira seperti itu padanannya. CMIIW

Apa yang bisa kita lakukan jika belum punya sertifikat dan hanya memiliki surat pajak diatas?

Tingkatkan.
Fungsinya untuk memperkuat status kepemilikan dan penguasaan anda terhadap 1 bidang lahan.
Meminimalisir sengketa (makanya fisik tanah haruslah juga dikuasai)
Meningkatkan harga jualnya
Bisa diagunkan ke bank

Prosedurnya bagaimana ?
Siapkan{+}
Foto copy KTP,
Kartu Keluarga,
Bukti Kewarganegaraan
Surat pernyataan ganti nama (kalau pernah ganti nama
Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi/penerima kuasa apabila dikuasakan
Bukti pelunasan pembayaran PBB PPh (PP No.48/1994 Jo. PP No.27/1996).
Alas Hak berupa Girik, Leter C / VI (Verponding Indonesia).
Surat-surat bukti perolehan berupa akte jual beli, hibah, tukar-menukar, Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang. Pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan dari pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 20 September 1960 s/d pemilik saat ini), dan untuk akta peralihan yang dibuat sebelum tanggal 01-07-1998, konfirmasi terlebih dahulu dengan Seksi Peralihan Hak, pembebanan hak dan PPAT Kanwil BPN setempat
Surat keterangan riwayat tanah :
Dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Leter C
Dibuat oleh Kanwil BPN setempat untuk tanah Verponding Indonesia
Surat pernyataan yang diketahui Lurah bahwa tanah yang dimohon pengakuan/penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
Ambil Surat/formulir permohonan penegasan/pengakuan hak sertakan dokumen-dokumen tadi dan serahkan ke loket penyerahan berkas di kantor pertanahan di kecamatan dan kemudian membayar biaya administrasinya.
Disini akan mendapat Tanda Terima Berkas Permohonan dengan nomor dan tahun surat.
petugas ukur dari BPN akan melaksanakan pengukuran bidang tanah bersangkutan dan petugas ini pula yang akan membuatkan peta bidang tanah pada folmulir isian yang ada di BPN.
setelah pengukuran, maka beberapa bulan kemudian dikeluarkan pengumuman terbuka oleh BPN. Pengumuman ini disampaikan ke kelurahan untuk diumumkan kepada masyarakat. Jangka waktu pengumuman ini ditetapkan selama 2 bulan.
Bila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan/sanggahan atas pengumuman tersebut, maka selanjutnya dikeluarkan Surat Ketetapan Kepala Kantor Pertanahan Setempat atau Penerbitan SKPT (SK Pemilikan Tanah)
proses cetak setifikat (sekitar 2 minggu)
Pelunasan pembayaran BPHTB/SSB UU No.21/1997 Jo. UU No.20/2000 yang telah divalidasi oleh Kantor PBB dan Kantor Pertanahan.
bila tidak ada masalah, selanjutnya berkas diserahkan ke Kasi untuk dicek kelengkapan dokumennya dan diparaf pada beberapa bagian sertifikat yang sudah dicetak.
bila tidak ada masalah, berkas diserahkan ke sekretaris Kepala Kantor Pertanahan untuk selanjunya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan
bila sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan, selanjutnya sertifikat diregistrasi terlebih dahulu untuk diberikan nomor dan tahun penerbitannya
proses penyerahan sertifikat di loket penyerahan Kantor Pertanahan. Disini pemohon menyerahkan Tanda Terima Berkas Permohonan Asli, bila dikuasakan kepada orang lain, maka harus disertai dengan surat kuasa pengambilan setifikat.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

Girik leter c sebelum tahun tahun 1950 apa bila jual beli apa masih menjadi girik kembali. Dan dengan dasar apa proses jual belinya. Apa ada ajb

Unknown mengatakan...

Apa ada ajb jual beli tanah girik pada tahun 1950.

Unknown mengatakan...

Pipil itu bs jd bukti kuat hak mlk g

Unknown mengatakan...

Apakah ada ajb jual beli tanah kikitir

Unknown mengatakan...

sebagian tanah nenek saya sebagian di letter c th 2017 atas nama etangga 2017. dan disertifikatkan atas nama tetangga 2018 dengan mengambil cap jempol nenek saya yang sdh pikun secara diam diam. bagaiman cara kami meluruskan ke bpn