Senin, 09 Maret 2009

Membuat surat ukur

Membuat surat ukur


Datangi Dinas Pertanahan dan Pemetaan yang ada di :
Jl. Kuningan Barat No 2 Jakarta Selatan 12710,
Telp: (021) 5209663, Fax: (021) 5227942

Atau coba ke kecamatan Seksi P2B. Karena mulai 2 Januari 2008 ada peningkatan pelayanan.

Persyaratan
Mengisi Formulir permohonan
Foto copy KTP, KK, Bukti kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama (untuk WNI keturunan)
Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
Foto copy bukti pelunasan PBB tahun berjalan
Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP
Foto copy atas hak berupa :
Girik Letter C ( untuk tanah bekas milik adat)
Surat Garapan, Rekomendasi Lurah dan Camat, Kartu Sewa, Kartu Kapling (untuk tanah negara)
Advis Planning Dinas Tata Kota (untuk tanah negara)
Surat-surat bukti peralihan berupa Akte Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, Risalah Lelang darI Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, Surat Keterangan Waris ( yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat atau berdasarkan ketetapan Pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 24-09-1960 s/d pemilik saat ini).
Surat-surat bukti peralihan/perolehan hak berupa Akte Pemindahan Hak, Tukar Menukar, Risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, Surat Keterangan Waris ( yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat atau berdasarkan ketetapan Pengadilan ) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya untuk tanah negara.
Surat Keterangan Riwayat Tanah dibuat oleh Lurah untuk tanah bekas milik adat.
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Lurah bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat ( untuk tanah bekas milik adat ).
Surat Pernyataan Pemohon ( diatas materai Rp.3000,- ) bahwa bidang tanah tersebut telah dipasang tugu/patok batas, tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan belum pernah diterbitkan sertifikat.

Jangka Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak ada komentar: