Senin, 09 Maret 2009

HGU - Hak Guna Usaha

HGU - Hak Guna Usaha


HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha.

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996

Jangka waktu berlakunya HGU adalah maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Yang bisa di jadikan HGU adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan pertenakan dengan luas minimum 5 hektar.
Untuk perorangan luas maksimumnya 25 hektar
Untuk badan usaha luas maksimumnya ditetapkan oleh menteri

Pemegang HGU adalah perseorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

HGU dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani oleh Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang

Tidak ada komentar: