Senin, 09 Maret 2009

HPL - Hak Pengelolaan Lahan

HPL - Hak Pengelolaan Lahan


HPL adalah singkatan dari Hak Pengelolaan Lahan

Tidak diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria tetapi dalam Peraturan Pemerintah no.8 tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agraria no.9 tahun 1965.

Jangka waktu kepemilikan HPL adalah tidak ada

Obyek Hak adalah tanah pertanian dan bukan pertanian

Subyek (pemilik) hak adalah Badan Pemerintah (PEMDA), BUMN dan BUMD

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hanya diberikan atas tanah negara yang dikuasai oleh Badan Pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Diatas HPL masih dapat diberikan HGB atau HP atas nama Badan Hukum lain atau perorangan atas dasar perjanjian dengan BUMN / BUMD tersebut sehingga BUMN/BUMD dapat mengelola tanahnya secara komersial.

Misalnya Perum Perumnas mendapat HPL atas tanahnya dan menjual rumah dan tanahnya dengan HGB 20 tahun.

Jadi kalau beli tanah HGB periksa dulu, bisa ditingkatkan ke Hak Milik atau tidak

Tidak ada komentar: