Senin, 09 Maret 2009

AJB Akta Jual Beli

AJB Akta Jual Beli


Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku, peralihan hak atas tanah dilakukan dihadapan kepala desa / kepala suku atau dibawah tangan.

Namun sekarang ditingkatkan ke pejabat khusus, yaitu PPAT

Peralihan atau Pembebanan hak atas tanah yang harus ke PPAT :
Jual beli
Hibah
Tukar-menukar
Pemisahan dan pembagian harta warisan
Hipotik
dan lainnya

Untuk pembuatan akta tersebut, PPAT dibenarkan memungut honorarium sebesar 0,5% dari harga tanah.

Membuat akta tanah :
Penjual membayar pajak ke Bank yang besarnya berdasar Surat Setoran Pajak (SSP){+}
Bukti setoran Pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT
Bila penjualan dilakukan orang yang bukan tercantum di surat tanah, maka dia wajib memiliki surat kuasa dari pemilik,
yang dibuat di hadapan notaris dengan materai secukupnya.
Namanya Surat Kuasa Menjual
Menyerahkan IMB berikut blueprint-nya
Fotokopi identitas penjual (suami-istri) berikut Kartu Keluarga
Surat persetujuan bila tanah diperoleh selagi menikah atau surat pernyataan mengetahui jika tanah diperoleh sebelum menikah.
Akta Jual Beli dibuat

Akta harus ditanda-tangani oleh para pihak, pejabat dan saksi (biasanya pegawai Notaris/PPAT), dibuat rangkap 4 :
asli disimpan PPAT
1 salinan untuk BPN
para pihak masing-masing 1 salinan

Semua menggunakan formulir dari pemerintah yang bisa didapat di Kantor Pos

Apakah dengan memiliki AJB kita berarti sudah memiliki properti tersebut ?

Ya ! dan artinya kita juga bisa menjualnya.

Tidak ada komentar: