Senin, 09 Maret 2009

HP - Hak Pakai

HP - Hak Pakai


HP adalah singkatan dari Hak Pakai

Hak Pakai diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (HPL) oleh pemerintah dan atas Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik

Jangka waktu Hak Pakai atas tanah negara dan tanah HPL paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
Sedangkan jika diperoleh atas Tanah Hak Milik, jangka waktunya paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Obyek Hak Pakai adalah Tanah Pertanian dan bukan pertanian

Subyek (pemegang) Hak Pakai adalah
Perorangan WNI (warga negara indonesia) dan WNA (warga negara asing) yang berkedudukan di Indonesia.
Badan Hukum Indonesia dan Badan Hukum Asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
Perwakilan Asing
Badan-badan Pemerintah

Hak Pakai atas tanah negara hanya dapat dialihkan atas izin pejabat yang berwenang (BPN)

Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat dialihkan atas izin pemilik tanah atau sesuai dengan perjanjian.

Hak Pakai dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang

Tidak ada komentar: