Senin, 09 Maret 2009

Arsitek - Manfaat dan tarif

Arsitek - Manfaat dan tarif


Tugas Arsitek adalah merancang design arsitektur bangunan.
Mereka akan membuat “bentuk rumah impian” anda menjadi lebih nyata.Mirip seperti tukang gambar profile penjahat di film detektif
Membuat yang cuma bisa dibayangkan menjadi lebih nyata.

Ringkasnya, mereka menterjemahkan mimpi anda.

Dalam merancang bangunan arsitek memperhatikan :
gaya bangunan
sirkulasi udara
pencahayaan
lalulintas manusia
pembagian ruangan
penyesuaian bentuk bangunan dengan bentuk lahan
material untuk bangunan
struktur kontruksi bangunan (dimensinya)

Tahapan Kerja :
Anda menghubungi arsitek yang telah anda pilih untuk merancang design rumah anda yang sesuai dengan yang anda inginkan
anda memberikan data-data yang arsitek perlukan.
Biasanya mereka melakukan kunjungan untuk mengetahui kondisi dan keadaan lokasi yang akan direncanakan.
Setelah ada kesepakatan, anda memberikan tanda jadi sebesar 30% untuk memulai proses pradesign yaitu berupa denah tampak dan 3 Dimensi visual.
Selanjutnya bila denah tampak disetujui, anda melakukan pembayaran ke-2 sebesar 30% untuk kemudian mereka melengkapi gambar arsitektur.
Jangka waktu pekerjaan sesuai dengan tingkat atau bobot pekerjaannya.
Biasanya untuk rumah tinggal adalah 3-4 bulan
Format gambar 3 Dimensi pada media kertas foto ukuran 6R, kelengkapan gambar pada media kertas HVS.

Tarif :

Tarif arsitek adalah 8% - 9% dari total biaya bangunan. Ini standart.
Tapi banyak juga yang bersedia bekerja dengan fee sampai 5%

Jadi untuk kualitas bangunan menengah (Rp2jt/m2 x luas bangunan) x 8% = fee arsitek

ada juga yang menerapkan fee sebesar Rp30rb - 200rb /m2 luas bangunan

Pengawasan pembangunan ada yang mengenakan tarif ada juga yang tidak.

Tidak ada komentar: