Berkas untuk transaksi rumah
Ini anda perlukan agar transaksi berjalan lebih mulus.
Anda bisa memeriksa ini mulai dari awal proses jual beli.
Penjual perlu menyiapkan :
Fotokopi Sertifikat Tanah
Terutama di bagian bentuk tanah.
Dari situ bisa dilihat hadap tanah, bentuk tanah, lebar depan, lebar belakang, besar pemotongan lahan dimasadepan, dan lain-lain
Sertifikat asli
Hanya ditunjukan / diberikan kepada Notaris/PPAT untuk mengecekan
Fotokopi IMB
Disini bisa dilihat peruntukan lahan, GSB dan sebagainya
Fotokopi PBB
minimal 3 tahun terakhir, namun sebaiknya 10 tahun terakhir.
Surat keterangan waris, Fatwa waris
Fotokopi identitas pemilik/ahli waris, berikut pasangannya juga Kartu Keluarga.
Pembeli menyiapkan :
Identitas diri dan pasangan
Uang (buku cheque)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar