Senin, 09 Maret 2009

Berkas untuk transaksi rumah

Berkas untuk transaksi rumah


Ini anda perlukan agar transaksi berjalan lebih mulus.
Anda bisa memeriksa ini mulai dari awal proses jual beli.

Penjual perlu menyiapkan :
Fotokopi Sertifikat Tanah
Terutama di bagian bentuk tanah.
Dari situ bisa dilihat hadap tanah, bentuk tanah, lebar depan, lebar belakang, besar pemotongan lahan dimasadepan, dan lain-lain
Sertifikat asli
Hanya ditunjukan / diberikan kepada Notaris/PPAT untuk mengecekan
Fotokopi IMB
Disini bisa dilihat peruntukan lahan, GSB dan sebagainya
Fotokopi PBB
minimal 3 tahun terakhir, namun sebaiknya 10 tahun terakhir.
Surat keterangan waris, Fatwa waris
Fotokopi identitas pemilik/ahli waris, berikut pasangannya juga Kartu Keluarga.

Pembeli menyiapkan :
Identitas diri dan pasangan
Uang (buku cheque)

Tidak ada komentar: