Senin, 09 Maret 2009

Sertifikat hilang? rusak?

Sertifikat hilang? rusak?


Bila terjadi, buatlah penggantinya di kantor walikota.

Prosedurnya (bila hilang) :
Mengisi Formulir Permohonan
Surat pernyataan di bawah sumpah/janji di depan Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Seksi P & PT atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan.
Jika pemegang Hak Atas Tanah berdomisili di luar Kabupaten/Kotamadya letak tanah maka pembuatan pernyataan tersebut dilakukan di depan Kepala Kantor Pertanahan domisili yang bersangkutan atau di depan pejabat Kedutaan Republik Indonesia di negara domisili yang bersangkutan.
Pengumuman tentang kehilangan Sertifikat ( surat kabar, papan pengumuman Kantor Pertanahan atau jalan masuk lokasi tanah yang sertifikatnya hilang ).
Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan.
Foto copy KTP Pemohon (jika perorangan) atau Akta Pendirian (jika Badan Hukum)
Foto copy Surat Ukur.

Jangka waktu penyelesaian :

60 hari kerja setelah berkas lengkap

Prosedur penggantian (bila rusak) :
Mengisi Formulir Permohonan
Foto copy Surat Ukur
Sertifikat asli yang akan diganti blangko/sertifikat rusak
Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan.
Foto copy KTP Pemohon (jika perorangan) atau Akta Pendirian ( jika Badan Hukum)

Jangka waktu penyelesaian :
21 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak ada komentar: