Senin, 09 Maret 2009

Peralihan hak karena warisan

Peralihan hak karena warisan


Diperlukan jika hendak menjual warisan untuk dibagikan kepada para ahli waris.

Persyaratan :
Mengisi Formulir Permohonan
Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
Sertifikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun yang diwariskan
Surat Kematian atas nama pemegang hak
Bukti identitas ahli waris

Surat tanda bukti sebagai waris :
Wasiat dari pewaris, atau
Putusan Pengadilan, atau
Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan , atau
Akta pembagian hak bersama ( bila langsung dibagi waris ) atau
WNI asli :
Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 ( dua ) orang saksi dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat.
WNI keturunan Tionghoa :
akta keterangan hak waris dari notaris.
WNI keturunan asing lainnya :
surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan

Jangka waktu penyelesaian :

14 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak ada komentar: