Senin, 09 Maret 2009

HPL - Hak Pengelolaan Lahan

HPL - Hak Pengelolaan Lahan


HPL adalah singkatan dari Hak Pengelolaan Lahan

Tidak diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria tetapi dalam Peraturan Pemerintah no.8 tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agraria no.9 tahun 1965.

Jangka waktu kepemilikan HPL adalah tidak ada

Obyek Hak adalah tanah pertanian dan bukan pertanian

Subyek (pemilik) hak adalah Badan Pemerintah (PEMDA), BUMN dan BUMD

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hanya diberikan atas tanah negara yang dikuasai oleh Badan Pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Diatas HPL masih dapat diberikan HGB atau HP atas nama Badan Hukum lain atau perorangan atas dasar perjanjian dengan BUMN / BUMD tersebut sehingga BUMN/BUMD dapat mengelola tanahnya secara komersial.

Misalnya Perum Perumnas mendapat HPL atas tanahnya dan menjual rumah dan tanahnya dengan HGB 20 tahun.

Jadi kalau beli tanah HGB periksa dulu, bisa ditingkatkan ke Hak Milik atau tidak

HGU - Hak Guna Usaha

HGU - Hak Guna Usaha


HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha.

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996

Jangka waktu berlakunya HGU adalah maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Yang bisa di jadikan HGU adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan pertenakan dengan luas minimum 5 hektar.
Untuk perorangan luas maksimumnya 25 hektar
Untuk badan usaha luas maksimumnya ditetapkan oleh menteri

Pemegang HGU adalah perseorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

HGU dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani oleh Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang

HGB - Hak Guna Bangunan

HGB - Hak Guna Bangunan


HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan.

HGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik.

Jadi kalau membeli tanah HGB tanya dulu dasarnya, khawatir tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Jangka waktu berlakunya HGB,
paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun

Obyek tanahnya adalah Tanah untuk mendirikan bangunan

Pemegangnya (subyek) adalah perorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia

HGB dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang

IMB - Izin Mendirikan Bangunan

IMB - Izin Mendirikan Bangunan



Semua bangunan harusnya punya IMB.
Kandang ayam ukuran 3 m x 3m pun harus punya IMB.

IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan.
Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di Walikota

Katanya sih, berapapun luas bangunan rumahtinggalnya…

Jadi urusan IMB itu dengan PEMDA ya.. bukan dengan BPN

Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal
dan 25 hari untuk non rumah tinggal
sekarang pengurusan dan proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja,
IPB dan KMB 14 hari kerja.

Sesuai dengan Pergub no.85 tahun 2006

Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :
perumahan kecil = Rp50.000,-
perumahan sedang = Rp75.000,-
perumahan besar = Rp100.000,-

Biaya Pengurusannya (resmi) :{+}
perumahan kecil = Rp50.000,-
perumahan sedang = Rp75.000,-
perumahan besar = Rp100.000,-

Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing,
gambar tehnik (blue print) Rp500ribu dan lain-lain

Mau mendapat IMB ?
Datang ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya
mendapat Advis Planing
Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
Siapkan :
a. FC KTP
b. FC pembayaran PBB terakhir
c. FC sertipikat
d. FC akte jual beli
e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
f. Gambar teknik bangunan (blue print)
g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
h. FC IMB lama (untuk IMB renovasi)
Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah
Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000
Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan
minta kuitansi/tanda terima.

Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.

Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK)

Apakah tanah girik bisa diajukan IMBnya ?
Bisa, selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali.
Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.

Apa gunanya IMB ?
kepastian hukum
jadi bukan bangunan liar
mudah diagunkan ke bank
karena pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak merusak keserasian lingkungan. Bayangkan saja jika di Jl. Cendana Menteng ada ruko 5 lantai, tentu merusak pemandangan kan?
KPR - Syarat dan Dokumen yang diperlukan


Syarat & Dokumen yang perlu disiapkan nasabah untuk mengajukan KPR.

Single juga bisa mengajukan KPR/KPA/KPT . Bisa juga dengan jaminan orang tua/orang lain.

Oh..ya… tidak semua syarat-syarat ini bersifat kaku….
banyak yang bisa dicari solusinya.
yarat Umum :

1. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah maksimal berusia 55tahun

2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun dan sebisa mungkin bukan pegawai kontrak

3. Bukan Anggota ABRI, Polisi, Pengacara, Pebisnis Minuman Keras, Pebisnis “Panti Pijat”, Pebisnis Hiburan Malam dan sejenisnya

4. Penghasilan minimal (bisa Joint income suami-istri) Rp5juta/bulan (dibawah 5juta, ada bank yang langsung nolak)

5. Nilai kredit minimal Rp100.000.000 atau harga rumah minimal Rp125.000.000

6. Harga rumah tidak lebih besar dari 2x (DKI) atau 4 x dari harga NJOP (luar DKI).

7. Sudah menyiapkan DP sebesar minimal 20% dari harga rumah

8. Sudah menyiapkan dana tambahan minimal 5% dari nilai kredit yang diajukan

9. Tidak pernah menunggak/bermasalah dengan kredit Bank sebelumnya

10. Total Kewajiban (termasuk angsuran lainnya) tidak melebihi 35% dari penghasilan

11. Rumah/Ruko/Apartemen seken di lingkungan yang “hidup”. Tanah siap bangun juga bisa.

12. Lebar jalan didepan rumah bisa dilewati 2 mobil (minimal 5 meter), kecuali di tengah Kota, bisa 3meter. Misalnya Menteng, Tebet, Kebayoran Baru.

13. Tidak dekat sumber “masalah”, seperti Pom bensin, restauran besar, kuburan, SUTET, depan rel kereta, dekat sungai, dekat kumpulan sampah warga dan sebagainya

Karyawan :
PasFoto 3×4 Suami-istri (bisa nyusul)
Fotokopi KTP suami-istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi akte kelahiran suami-istri
Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
Fotokopi Tabungan minimal 3 bulan terakhir
Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
Fotokopi Surat keterangan kerja terbaru dan awal (PNS)
berisi nama lengkap, jabatan di kantor, lama bergabung, rekam jejak
Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)

Pengusaha :
PasFoto 3×4 Suami-istri (bisa nyusul)
Fotokopi KTP suami-istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi akte kelahiran suami-istri
Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
Fotokopi Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan-nya
Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)

Profesional :
PasFoto 3×4 Suami-istri
Fotokopi KTP suami-istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi akte kelahiran suami-istri
Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
Fotokopi Surat Izin Praktek / Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)

Dijual cepat rumah lokasi strategis tepi jalan double way Malang Surabaya

lawang

Dijual cepat rumah lokasi strategis tepi jalan double way Malang Surabaya, Bedali, sebelah Bank, luas tanah 560 m2 , lebar 18,5 m , luas bangunan 300 m2, listrik 2.200 watt, 5 kamar tidur, 3 kamar mandi,
Harga BU 625 jt dilepas (sebelumnya minta Rp. 735 jt)

Call : ANDIKA 24 JAM
AHLI JUAL PROPERTI
0-888-3883-299
0341-9938869
[url]www.mallproperti.com[/url]
Komitmen kami : Harga tidak dinaikkan/sesuai permintaan pemilik, Harga nego langsung dengan pemilik, Pembeli bebas komisi
[IMG]http://i289.photobucket.com/albums/ll219/mallproperti/hotline500.jpg[/IMG]

Rabu, 28 Januari 2009

MCI Obral 12 kavling siap bangun dekat Kantor Bersama Pemkot Malang

MCI Obral 12 kavling siap bangun dekat Kantor Bersama Pemkot Malang

malangrumahjualkedungkandang

mayjensungkono

tetanggamayjensungkono

lokasimayjensungkono

denahmayjensungkono


Kavling A dan B sold

1. Dijual cepat tanah Kavling C lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang , model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, j Harga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/120)

2. Dijual cepat tanah Kavling D lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, jHarga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/121)

3. Dijual cepat tanah Kavling E lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, Harga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/122)

4. Dijual cepat tanah Kavling F lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, Harga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/123)

5. Dijual cepat tanah Kavling G lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, Harga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/124)

6. Dijual cepat tanah Kavling H lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, Harga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/125)

7. Dijual cepat tanah Kavling I lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, Harga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/126)

8. Dijual cepat tanah Kavling J lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 124 m2 (8 x 15,5 m), SHM, Harga jual Rp 55.800.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/127)

9. Dijual cepat tanah Kavling K lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 105 m2 (15 x 7 m), SHM, Harga jual Rp 47.250.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/128)

10. Dijual cepat tanah Kavling L lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 105 m2 (15 x 7 m), SHM, Harga jual Rp 47.250.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/129)

11. Dijual cepat tanah Kavling M lokasi strategis dijalan Mayjen Sungkono 1 depan masjid Kedungkandang Kota Malang, model kotak, luas tanah 105 m2 (15 x 7 m), SHM, Harga jual Rp 47.250.000,- (MCI/KT.MLG/TNH/130)

Marketing Communication Indonesia
PEMBELI BEBAS KOMISI

Call : ANDIKA 24 JAM
AHLI JUAL PROPERTI
0-888-3883-299
0341-9938869
www.mallproperti.com